Tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja, belajar, atau bahkan tinggal di luar negeri. Tidak sedikit juga dari kalian yang tinggal di luar negeri, punya hasrat atau keinginan untuk mengirim barang untuk keluargamu di Indonesia. Entah itu dokumen penting seperti ijazah, atau barang – barang khas negara tempatmu tinggal sebagai bentuk oleh – oleh untuk keluarga di rumah. Dalam mengirim barang dari tempat tinggalmu di luar negeri untuk keluarga yang ada di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan barang kiriman yang kamu harus ketahui. Oleh karena itu, kami tim Sindo shipping akan membahas artikel mengenai aturan dan penjelasan ketika anda ingin mengirim barang dari luar negeri.
Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah, barang kiriman kamu berat totalnya tidak melebihi 100 kilogram netto untuk setiap kali pengiriman.
Sementara untuk barang kiriman yang beratnya melebihi 100 kilogram netto untuk setiap kali pengiriman, maka diberlakukan ketentuan umum di bidang impor (impor umum).
Penyelesaian dari ketentuan umum ini bisa kamu lakukan dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian atas ketentuan mengenai berat barang.
Pengecualian ini diberikan terhadap dua kondisi:
- Barang kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat
- Barang kiriman lainnya yang memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa ketentuan barang kiriman. Ketentuan barang kiriman ini dipayungi oleh Dasar Hukum PMK-182/PMK.03/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Pada Undang – Undang ini, diatur mengenai barang kiriman yang terkena ketentuan perizinan dari instansi teknis terkait seperti misalnya kamu mengirim produk makanan, minuman, atau obat – obatan, maka kamu harus mendapatkan persetujuan dari BPOM.
Dalam hal barang yang anda kirim adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, yang mana dapat dilakukan melalui mekanisme jalur khusus, dengan mengajukan izin SAS (Special Access Scheme) langsung ke BPOM.
Bukan hanya produk makanan, kalau kamu berniat untuk mengirimkan produk kosmetik dari negaramu ke keluargamu di Indonesia, maka sebelumnya produk tersebut harus memperoleh persetujuan dari BPOM yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Impor (SKI).
Jika anda ingin mengirim barang elektronik berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet, maka kamu hanya diperbolehkan mengirim maksimal dua buah, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
Sedangkan untuk pengiriman hewan, tumbuhan, dan ikan, maka produk tersebut harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
Dalam praktiknya, peraturan pengiriman barang dari luar negeri nyatanya berlaku sama untuk pribadi maupun perseorangan atau bisnis.
Peraturan ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman yang baru saja berlaku pada 30 Januari 2020.
Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa peraturan yang harus kamu cermati, Berikut penjelasannya:
- Nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari US$75 (sekitar Rp1.028.741) menjadi US$3 (sekitar Rp41.150) per kiriman, dan dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang.
- Barang dengan nilai di atas US$75 per hari/penerima sampai dengan US$1500 (sekitar Rp20.574.825) dikenakan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan pengecualian:
- Apabila terkena aturan larangan dan pembatasan, wajib melampirkan dokumen pemenuhan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
- Atas barang kiriman tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen kecuali untuk barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan.
- Apabila diperlukan, petugas Bea Cukai dapat meminta dokumen pelengkap sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
- Untuk nilai barang yang lebih dari US$1500 dan penerima barang merupakan badan usaha, maka Bea Cukai melalui Pos/PJT (Perusahaan Jasa Titipan) akan meminta kamu untuk menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Sedangkan untuk penerima yang bukan badan usaha, kamu akan diminta PIBK.
- Tapi, perhitungan pajak akan berbeda jika barang yang kamu kirim adalah tas, sepatu, produk tekstil, dan buku. Ketika jenis barang itu punya perhitungan sendiri, yaitu:
- Tas (HS 4204)= Dikenakan Bea Masuk sebesar 15-20%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
- Sepatu (HS64)= Dikenakan Bea Masuk sebesar 25-30%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
- Produk Tekstil (HS 61,63,63)= Dikenakan Bea Masuk sebesar 15-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
- Buku (HS 49.01 s.d. 49.04)= Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, dan PPh.
Dari aturan dan ketentuan tersebut tentunya tidak mudah untuk mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Tapi jangan khawatir melalui Sindoshipping akan kami bantu untuk pengiriman anda dengan menyertakan invoice barang serta procedure yang kami berikan. Paket barang anda akan kami arrange kan untuk pengiriman ke Indonesia.
Jadi jangan ragu lagi untuk menggunakan Sindo Shipping, sudah banyak customer yang memakai jasa kami dan mencoba pengiriman dari luar negeri ke Indonesia bersama Sindo shipping. Untuk masalah harga pengiriman tenang biaya kami sudah included dengan pajak masuk dan procedure pengiriman melalui Sindo shipping sangat mudah dan praktis. Anda dapat mudah mengirimkan barang yang dikirim menggunakan jasa layanan Sindo Shipping, dan jangan lupa kami menyediakan potongan harga diskon spesial sebesar 20% yang tersedia bagi anda pengguna baru kami agar lebih hemat. Tunggu apalagi bagi kalian yang tertarik dan membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat follow instagram kami @sindoshipping atau bisa menghubungi layanan nomor whatsapp (081296055142 / 082145058370) yang tersedia di website kami.
(Naskah : Vera Tim Sales Sindo Shipping)
Jangan lupa cek artikel informasi lainnya mengenai :
- PRICE LIST OF SHIPPING TO INDONESIA
- SIMAK STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MENGENAI KETENTUAN PENGIRIMAN BARANG DAN ASURANSI DI SINDO SHIPPING
- Program Membership: LOYALITAS MEMBERSHIP SINDO SHIPPING MEMAKAI JASA PENGIRIMAN DOOR TO DOOR YANG TERPERCAYA DAN HARGA TERJANGKAU
😉 THANK YOU, HAVE A NICE DAY 😉