Terkadang untuk mengobati suatu kondisi tertentu, kita membutuhkan jenis atau merek obat yang amat spesifik ataupun jarang beredar di pasaran. Yang dimana obat tersebut terkadang tidak tersedia di Indonesia melainkan berada di luar negeri. Dan kalaupun ada di Indonesia harga jauh lebih mahal dan ketersediaan stock sangatlah minim. Sementara jika kita beli obat dari luar negeri masih jauh lebih murah. Serta beberapa obat yang memerlukan resep dokter di Indonesia juga ternyata dijual bebas di negara lain, sehingga Anda tak perlu repot bolak – balik ke dokter untuk memperbarui resep Anda. Ditambah multivitamin yang berada dari luar negeri pun lebih lengkap dan komplit. Apalagi kondisi saat ini tentunya kesehatan sangatlah penting dan harus dijaga. Tapi yang sering menjadi pertanyaanya adalah Apakah boleh beli obat dari luar negeri untuk dipakai sendiri?
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 27 Pasal 2 dan 3 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh produk obat dan makan impor agar bisa lolos masuk ke Indonesia, yaitu produk harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang impor, dan mendapatkan persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI). Peraturan ini dicanangkan karena kebanyakan obat dari negara lain yang tersedia untuk pembelian oleh individu seringnya tidak memenuhi syarat atau belum disetujui oleh BPOM untuk diedarkan dan dipergunakan secara luas di Indonesia. Sebagai contoh, banyak negara-negara Uni Eropa, Asia, dan Amerika Latin yang memperbolehkan penjualan obat batuk yang mengandung dextromethorphan, tapidextromethorphan adalah obat kelas morfin yang dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia. Sehingga mengirim obat ini ke dalam negeri sama saja dengan tindakan penyelundupan narkoba, bahkan dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.
Akan tetapi, Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM diberikan terbatas hanya kepada instansi negara dan/atau perusahaan swasta yang memiliki lisensi untuk mengedarkan produk impor. Oleh karena itu, ilegal hukumnya bagi perorangan untuk mengimpor obat (obat medis, obat herbal, suplemen kesehatan) ke Indonesia lewat situs belanja komersil atau apotek online demi digunakan sendiri jika tidak memiliki IZIN EDAR atas nama Consignee/Penerima Barang melalui Jasa Kiriman (Pos/PJT) Semua kegiatan yang berkaitan dengan kontrol lalu lintas barang yang masuk atau meninggalkan wilayah Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pula makanan dan obat – obatan. Dengan demikian, bila Anda tidak mampu menunjukkan sertifikasi resmi apapun dari BPOM atau instansi terkait, Anda dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau obat impor Anda akan ditahan dan/atau dimusnahkan. Selain sanksi administratif, Anda juga dapat dikenakan sanksi pidana. Perihal sanksi untuk pelanggaran impor obat dan makanan diatur dalam Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013.
Ketentuan larangan dan pembatasan ini juga mencakup aktivitas impor obat yang diwakili, misalnya saat barang tersebut dikirim menggunakan Pos (EMS/USPS) atau jasa pengiriman lainnya (DHL, TNT, FedEx, UPS, Aramex dll), atau beli obat di luar negeri atas nama kerabat/teman yang tinggal di negara tersebut untuk kemudian dikirim ke rumah Anda di Indonesia. Untuk jenis barang yang dibatasi impornya, setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi pemerintah terkait di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor tersebut.
Ketika memang ke luar negeri dengan tujuan berobat dan harus membawa obat tersebut ke Indonesia, maka pada saat dilakukan pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine – Bea dan Cukai, Imigrasi, Balai Karantina) di Bandara kedatangan di Indonesia harus menyertakan copy resep dari Dokter tersebut. Jika tidak ada copy resep Dokter maka akan dimusnahkan, sebab Petugas CIQ tidak mungkin bisa mengetahui manfaat dari obat-obatan tersebut tanpa adanya bukti copy resep dari Dokter. Dan di Sindoshipping kita bisa untuk membeli atau memesan obat dari luar negeri seperti singapura. Dengan catatan ada surat dokter dan invoice pembayaran. Dan gak perlu khawatir juga yang tinggal di Singapore mau mengirimkan obat-obatan ke kerabat terdekat kita bisa mengambil melalui jasa pick up kami. Bahkan yang diluar dari Singapore seperti Amerika bisa mengirimkan obat kalian melalui gudang kami yang ada di Singapura dan kita akan membantu selanjutnya untuk pengiriman ke Indonesia Untuk Pick Up Fee obat di Klinik dikenakan 55-75 SGD/ clinic ataupun Pick Up fee dari rumah jika berat barang < 10 kg 35 SGD dan jika berat > 10 kg 35-70 SGD
Tentunya dari penjelasan diatas untuk pengiriman obat aman selama ada copy resep dari dokter dan invoice. Jika itu vitamin sertakan invoice, agar pengiriman dapat diterima dan aman di bea cukai. Dan tidak perlu bingung lagi untuk masalah pengambilan karena kita juga bisa untuk mempick up dengan schedule yang telah kita buatkan. Anda juga bisa langsung drop ke warehouse kami yang berada di Yishun ataupun menggunakan kurir lokal disana. Jadi gak perlu khawatir ataupun bingung. Prosedure dan penjelasan lebih bisa menghubungi kami di +6281296055142 dan visit instagram kami di @sindoshipping. Pengiriman cepat dan aman hanya di Sindo shipping.
Happy Shipping and Keep Healthy with Sindo Shipping!!!
Jangan lupa cek artikel informasi lainnya mengenai :
- Price list information: PRICE LIST OF SHIPPING TO INDONESIA
- Shipping Procedure: HOW TO START SHIPPING TO INDONESIA WITH SINDOSHIPPING
- SOP: SIMAK STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MENGENAI KETENTUAN PENGIRIMAN BARANG DAN ASURANSI DI SINDO SHIPPING
- Program Membership: LOYALITAS MEMBERSHIP SINDO SHIPPING MEMAKAI JASA PENGIRIMAN DOOR TO DOOR YANG TERPERCAYA DAN HARGA TERJANGKAU
- Informasi produk yang dilarang kirim: DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIKIRIM VIA EKSPEDISI
😉 THANK YOU, HAVE A NICE DAY 😉
(Naskah : Tim Sales Sindo Shipping)