Bagaimana Cara Mengirimkan Obat Dari Luar Negeri Ke Indonesia?

Kadang untuk mengobati suatu kondisi tertentu, kita membutuhkan jenis atau merek obat yang amat spesifik. Namun tidak semua obat tersedia di Indonesia. Dan kalaupun ada, kadang harga beli obat dari luar negeri masih jauh lebih murah ketimbang di apotek terdekat. Beberapa obat yang memerlukan resep dokter di Indonesia juga ternyata dijual bebas di negara lain, sehingga Anda tak perlu repot bolak-balik ke dokter untuk memperbarui resep Anda.

Dan apakah boleh beli obat dari luar negeri untuk dipakai sendiri?

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 27 Pasal 2 dan 3 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh produk obat dan makan impor agar bisa lolos masuk ke Indonesia, yaitu produk harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapatkan persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI).

Peraturan ini dicanangkan karena kebanyakan obat dari negara lain yang tersedia untuk pembelian oleh individu seringnya tidak memenuhi syarat atau belum disetujui oleh BPOM untuk diedarkan dan dipergunakan secara luas di Indonesia. Sebagai contoh, banyak negara-negara Uni Eropa, Asia, dan Amerika Latin yang memperbolehkan penjualan obat batuk yang mengandung dextromethorphan, tapi dextromethorphan adalah obat kelas morfin yang dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia. Sehingga mengirim obat ini ke dalam negeri sama saja dengan tindakan penyelundupan narkoba, bahkan dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.

Akan tetapi, Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM diberikan terbatas hanya kepada instansi negara dan/atau perusahaan swasta yang memiliki lisensi untuk mengedarkan produk impor. Oleh karena itu, ilegal hukumnya bagi perorangan untuk mengimpor obat (obat medis, obat herbal, suplemen kesehatan) ke Indonesia lewat situs belanja komersil atau apotek online demi digunakan sendiri jika tidak memiliki IZIN EDAR atas nama Consignee/Penerima Barang melalui Jasa Kiriman (Pos/PJT)

Semua kegiatan yang berkaitan dengan kontrol lalu lintas barang yang masuk atau meninggalkan wilayah Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pula makanan dan obat-obatan. Dengan demikian, bila Anda tidak mampu menunjukkan sertifikasi resmi apapun dari BPOM atau instansi terkait, Anda dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau obat impor Anda akan ditahan dan/atau dimusnahkan. Selain sanksi administratif, Anda juga dapat dikenakan sanksi pidana. Perihal sanksi untuk pelanggaran impor obat dan makanan diatur dalam Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013.

Ketentuan larangan dan pembatasan ini juga mencakup aktivitas impor obat yang diwakili, misalnya saat barang tersebut dikirim menggunakan Pos (EMS/USPS) atau jasa pengiriman lainnya (DHL, TNT, FedEx, UPS, Aramex dll), atau beli obat di luar negeri atas nama kerabat/teman yang tinggal di negara tersebut untuk kemudian dikirim ke rumah Anda di Indonesia.

Untuk jenis barang yang dibatasi impornya, setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi pemerintah terkait di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor tersebut.

Ketika memang ke luar negeri dengan tujuan berobat dan harus membawa obat tersebut ke Indonesia, maka pada saat dilakukan pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine – Bea dan Cukai, Imigrasi, Balai Karantina) di Bandara kedatangan di Indonesia harus menyertakan copy resep dari Dokter tersebut. Jika tidak ada copy resep Dokter maka akan dimusnahkan, sebab Petugas CIQ tidak mungkin bisa mengetahui manfaat dari obat-obatan tersebut tanpa adanya bukti copy resep dari Dokter.

Nah di Sindoshipping kita bisa untuk membeli atau memesan obat dari luar negeri seperti singapura. Dengan catatan ada surat dokter dan invoice pembayaran. Jadi tak perlu khawatir yang tinggal di Singapore mau mengirimkan obat-obatan ke kerabat terdekat kita bisa mengambil melalui jasa pick up kami.

Untuk Pick Up Fee obat di Klinik dikenakan 50 SGD

Pick Up fee dari rumah jika berat barang < 10 kg 25 SGD dan jika berat > 10 kg 35-50 SGD

Tentunya dari penjelasan diatas untuk pengiriman obat aman selama ada copy resep dari dokter dan invoice. Jika itu vitamin sertakan invoice, agar pengiriman dapat diterima dan aman di bea cukai. Dan tidak perlu bingung lagi untuk masalah pengambilan karena kita juga bisa untuk mempick up dengan schedule yang telah kita buatkan.

Kontak kami sekarang di 081296055142