BAGAIMANA MENCEGAH BARANG ANDA AGAR TIDAK TERTAHAN DI BEA CUKAI?

Pernah gak sih kalian takut jika barang pengiriman kalian tertahan di custom clearance?  Sebagai importir atau eksportir profesional di Indonesia bahkan masyarakat biasa, memiliki pengiriman yang ditahan di bea cukai Indonesia menyebabkan penundaan pengiriman yang mengerikan, yang dapat membuat kalian khawatir serta bagi para pembisnis membuat anda kehilangan pemasukan yang signifikan. Apapun yang tersangkut di bea cukai Indonesia, baik barang masuk maupun keluar, akan membuat Anda terjaga semalaman memikirkan solusinya. Tidak mengejutkan bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di Indonesia jika regulasi impor di Indonesia dapat berubah terus-menerus dan mimpi buruk banyak pebisnis mendadak menjadi kenyataan saat barang mereka ditahan di bea cukai Indonesia. Dan bagi masyarakat yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia ataupun sebaliknya banyak hal yang harus diperhatikan sebelum pengiriman barang terhadap regulasi tersebut.

Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai Indonesia

Ada beberapa alasan barang Anda tertahan di bea cukai Indonesia. Alasannya dapat dibedakan tergantung tingkat keparahan, dari tinggi hingga rendah. Tinggi berarti barang Anda adalah barang yang dilarang untuk impor ke Indonesia, sementara rendah berarti barang Anda tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.

1. Consignee tak berpengalaman

Consignee yang Anda percayakan di Indonesia untuk menangani barang impor Anda mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Barang tertentu membutuhkan lebih banyak dokumen dari sekadar izin impor.

 

2. Forwarder tak bertanggung jawab

Forwarder barang impor Anda di Indonesia tak memberitahu Anda tentang dokumen wajib untuk ditunjukkan ke bea cukai. Inilah alasan barang Anda ditahan begitu tiba di teritori Indonesia.

 

3. Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap barang-barang impor terpilih selain verifikasi dokumen. Jadi, hal yang umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu sehingga tak perlu membayar pajak dan cukai kepada bea cukai Indonesia.

 

 

Namun, pada Juli 2017 pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru untuk memberhentikan jenis layanan tersebut di Indonesia. Pemberhentian ini menyebabkan banyak barang impor ditahan karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi.

1. Dokumen Wajib untuk Impor

Apapun alasan barang Anda ditahan, Anda perlu menyediakan dokumen berikut untuk memindahkan barang dan menghindari masalah dengan bea cukai Indonesia.

 

2. Izin impor

Pertama-tama, Anda perlu memperoleh Angka Pengenal Importir (API) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, Anda dapat mulai mengimpor barang dengan API.

Sebelum mengajukan aplikasi API, Anda perlu mengetahui apakah Anda akan menjadi importir umum atau akan mengimpor barang seperti bahan mentah atau mesin untuk produksi sendiri. API-U diwajibkan bagi importir umum dan API-P diperlukan untuk impor bagi produksi sendiri.

1. Invoice proforma atau invoice komersial

Invoice proforma atau invoice komersial diperlukan dengan informasi cukup bagi bea cukai untuk menentukan pajak impor, pajak lain dan eligibilitas pengiriman. Total nilai pengiriman diberikan dalam USD.

Dibandingkan dengan invoice komersial, invoice proforma adalah invoice sederhana dengan informasi cukup untuk menentukan pajak dan mengatur pemeriksaan consigmnent. Sebaliknya, invoice komersial memiliki lebih banyak informasi yang menyajikan nilai sesungguhnya dari barang impor.

 

2. Daftar pengepakan untuk pengiriman

Anda perlu mempersiapkan daftar pengepakan dengan informasi seperti detail produk, berat kotor, dimensi dan volume pengiriman. Daftar pengepakan diperlukan untuk memeriksa apakah barang telah dipak dengan tepat dan akurat. Tujuannya serupa dengan invoice proforma atau komersial.

 

3. Air Waybill/Bill of Lading

Air waybill (AWB) dan bill of lading (BL) adalah dokumen penting untuk mengetahui jenis transpor pengiriman. AWB diwajibkan untuk barang yang diimpor melalui udara; dan BL untuk barang yang diimpor melalui laut.

 

 

 

 

 

 

Prosedur di Bea Cukai Indonesia

Anda sangat direkomendasikan untuk memahami prosedur di bea cukai Indonesia untuk menangani masalah yang banyak dihadapi importir di Indonesia.

1. Persetujuan Impor Barang (PIB)

Wajib bagi Anda untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia. PIB lalu akan diberikan saat proses pengiriman. Form ini berisi informasi seperti pajak impor (tarif berbeda berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan. Dengan atau tanpa izin impor, PIB akan tetap dikeluarkan untuk deklarasi barang. PIB bukan berarti pengiriman Anda dilepas karena Anda masih membutuhkan semua izin impor yang diperlukan.

 

2. Pemberitahuan Jalur Merah (PJM)

Semua barang impor akan diproses melalui tiga jalan saat ketibaan:

Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang akan dilepas

Jalur kuning: untuk meminta dokumen tambahan untuk melepas barang impor (Cekindo dapat membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan)

Jalur merah: untuk memeriksa barang fisik untuk setiap pengiriman, satu per satu

Seringkali, barang impor Anda ditahan di jalur merah karena perubahan regulasi, pajak, kode HS, dll.

Jika ini terjadi, bea cukai akan mengeluarkan Pemberitahuan Jalur Merah. Untuk memperoleh barang Anda, Anda perlu memberikan notifikasi PJM kepada Cekindo dan nomor kontak petugas bea cukai yang bertanggung jawab akan barang Anda. Cekindo akan membantu memperoleh barang Anda keluar dari bea cukai Indonesia.

Solusi Jika Barang Anda Ditahan

Ada tiga solusi umum agar barang Anda dilepas oleh bea cukai Indonesia:

1. Bayar biaya kepada PIB

Membayar biaya kepada PIB adalah solusi pertama. Biaya yang dimaksud termasuk pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee.  Total biaya untuk mengeluarkan barang dari bea cukai bisa menjadi cukup mahal.

2. Lelang barang Anda 

Opsi lain adalah melelang barang. Ini termasuk proses bidding dan barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.

 

 

3. Ekspor ulang lalu impor ulang 

Bea cukai mungkin menawarkan Anda pilihan ketiga, yaitu Anda harus mengekspor ulang lalu kembali mengimpor barang Anda, selama bukan barang yang dilarang masuk.

Solusi Alternatif melalui Sindoshipping dengan Undername pengiriman barang anda

Jadi sindoshipping merupakan jasa pengiriman barang dari Luar Negeri ke Indonesia maupun dari Indonesia ke Luar Negeri. Dengan bantuan undername kami memudahkan untuk mengimpor produk ke Indonesia tanpa anda perlu memperoleh izin impor. Melalui layanan Sindoshipping, anda htak memiliki kewajiban membayar pajak, karena sudah kami tangani.

Dan sebelum pengiriman, kalian juga harus jujur terhadap pengiriman barang anda, karena dengan kita mengetahui barang yang anda kirim untuk tidak tertahan custom clearance. Karena banyak case customer yang tidak jujur terhadap barang yang akan dikirim, saat masuk custom clearance tertahan karena barang tersebut tidak lolos untuk masuk ke negara tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan barang kiriman anda jika ingin barang anda aman dan tidak bermasalah saat masuk di bea cukai.