Bagaimana Cara Pengiriman Barang Branded?

Pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia bukanlah hal yang sulit tapi juga beberapa hal yang harus diperhatikan, khusus nya masalah pajak masuk atau istilah yang sering di dengar ialah bea cukai. Ketetapan peraturan terbaru dari Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

“Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri. “Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ungkapnya.

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. “Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujar Syarif.”

Dari ketetapan yang terbaru tersebut tentunya perlu teliti terhadap pengiriman barang-barang untuk impor ke Indonesia. Khususnya barang-barang kategori branded yang lebih besar biaya pajak masuk ke Indonesia. Seperti beberapa list brand terkemuka internasional yang sudah kita ketahui dengan nilai item yang tinggi

1. Armani (Brand value: USD 3.5 billion)

2. Fendi (Brand value: USD 3.6 billion)

3. House of Versace (Brand value: USD 5.5 billion)

4. Ralph Lauren (Brand value: USD 5.6 billion)

5. Burberry (Brand value: USD 5.72 billion)

6. Prada (Brand value: USD 6.5 billion) 

7. Chanel (Brand value: USD 8.9 billion)

8. Gucci (Brand value: USD 13.8 billion)

9. Hermes (Brand value: USD 18.938 billion)

10. Louis Vuitton (Brand value: USD 27.445 billion)

Selain list 10 tas branded dengan value mahal masih ada lagi seperti Coach, dll Serta tak ketinggalan juga ada sepatu, baju dan aksesoris seperti jam tangan dengan merk yang terkenal serta value yang tinggi.

Keinginan untuk membeli tas branded yang semakin tinggi entah untuk bisnis ataupun sosial life membuat pengiriman barang branded meningkat. Lalu bagaimana cara untuk pengirimannya? Apakah kena bea cukai tinggi jika membeli tas branded dari luar negeri? Dan untuk pengiriman barang branded kenapa melalui Sindoshipping?

Satu-satu akan kami bahas secara rinci dan alasan harus menggunakan jasa Sindoshipping

1. Karena Sindoshipping jasa pengiriman luar negeri ke Indonesia melalui transit singapura melalui air freight. Dan semua pengiriman kami sudah all in termasuk bea cukai. Jadi pengiriman akan lebih aman dan mudah tanpa perlu barang harus ketahan karena pajak.

2. Selain dari singapura kita bisa mengirimkan dari luar singapura seperti malaysia, amerika, dll. Untuk biaya pun kami memberikan yang terbaik buat anda, seperti, barang berkategori branded seperti sepatu dan baju biaya pengiriman Rp 250.000/kg dengan term & condition

Jika mengirimkan barang branded dengan value tinggi bagaimana?

Jika barang branded berkategori tas bernilai kurang dari 40.000.000 akan dikenakan charge 300.000/pcs dan lebih dari 40.000.000 akan dikenakan charge 1.000.000/pcs. Diluar ongkos pengiriman sesuai tempat yang dituju.

Lalu kalau mengirimkan barang dari luar singapura akan dikenakan pajak?

Iya, karena setiap barang yang masuk ke Singapura jika value lebih dari 400SGD akan dikenakan GST 7%. Tetapi kami memberikan solusi jika value barang lebih dari 3500SGD akan kami kenakan handling fee 250SGD dimana pengiriman tersebut melalui jalur bebas pajak.

Dengan begitu pengiriman anda tetap lancar dan aman untuk pajak masuk ke Indonesia.

Happy Shipping