Solusi Pengiriman Barang dari Luar Negri Termasuk Pajak ke Indonesia

Perkembangan e-Commerce kini dinilai cukup cepat dan masif. Ditambah dengan kondisi yang masih melawan pandemic menjadikan semua orang lebih suka berbelanja online karena kemudahan dan kepraktisannya, serta tanpa harus ketemu ataupun pergi kesuatu tempat untuk menghindari berkumpul dengan banyak orang. Anda dapat berbelanja sesuka hati hanya dengan menggunakan smartphone di rumah saja dan kapan saja tanpa repot. Dan barang yang kalian beli pun bisa dari yang domestik bahkan sampai luar negeri. Dan tidak hanya barang belanja domestik yang dikenakan pajak. Akan tetapi, barang yang berasal dari luar negeri juga tidak luput dikenakan pajak belanja online luar negeri.

2020, Impor via E-commerce Mulai 42.000 Dikenai Pajak

Nilai minimal ini setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000). Nilai yang cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD 75. Sementara untuk pajak impor diberlakukan normal atau tidak ada ambang batas. Hal ini berarti, apabila Anda membeli produk dari luar negeri dengan nilai di atas USD 3 dari e-commerce, akan dikenai bea masuk dan pajak impor. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun demikian untuk wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke negara tersebut masih tidak dibebani bea impor. Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.

Rasionalisasi Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor

Berkenaan dengan penurunan nilai de minimis di atas, pemerintah juga melakukan rasionalisasi besaran tarif. Apabila sebelumnya, besaran tarif yang dikenakan untuk produk impor di atas USD 75 adalah sebesar 27,5% hingga 37,5%, dengan rincian bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP dan 20% yang tak memiliki NPWP. Saat ini, besaran tarif yang berlaku adalah sebesar 17,5%. Besaran tarif sebesar 17,5% merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%. Dikecualikan dari tarif impor di atas adalah untuk produk tekstil, tas, dan sepatu. Untuk produk-produk tersebut diterapkan tarif yang berbeda, yaitu Bea Masuk sebesar 15-20% untuk tas, 25 -30% untuk sepatu dan 15-20% untuk produk tekstil. Sementara PPN sebesar 10% dan PPh 7,5-10% persen.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Berikut adalah contoh metode perhitungan bea masuk dan pajak impor sesuai besaran tarif impor baru.

Setelah disesuaikan dengan nilai tukar sesuai ketentuan yang berlaku, diketahui keseluruhan harga barang yang diimpor adalah Rp 350.00,00. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Harga Barang : Rp 350.000,00 

Bea Masuk       : 7,5% + Harga Barang

                              : Rp 26.250,00 dibulatkan menjadi Rp 27.000,00

PPN                     : 10% + (Harga Barang + Bea Masuk) 

                               : 10% + (Rp 350.000,00 + Rp 23.000,00)

                               : 10% + Rp 373.000,00

                               : Rp 37.300,00 atau dibulatkan menjadi Rp 38.000,00.

PPh                      : Rp 0,00

Harga Barang Setelah Bea dan Pajak Impor 

: Rp 350.00,00 + Rp 27.000,00 + Rp 38.000,00 = Rp 415.000,00.

Dampak Aturan Pajak bagi UKM

Penurunan ambang batas dan rasionalisasi tarif di atas, dimaksudkan untuk melindungi industri UMKM dalam negeri dari gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur e-commerce. Walaupun hal ini pun menjadi pro kontra karena banyak UMKM yang membutuhkan bahan baku yang selama ini diadakan dari proses impor. Hal ini juga menimbulkan konsekuensi bagi UMKM yang melakukan impor dalam skala kecil, yang sebelumnya tidak dikenai bea masuk, untuk beradaptasi dengan administrasi bea masuk dan pajak impor yang terbaru.

Aturan Perpajakan Terbaru Bagi Importir

Kementerian Keuangan memiliki aturan baru bagi importir. Aturan Perpajakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 183 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Di dalam aturan terbaru ini, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan Pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp1.000.000 per invoice. Angka US$ 75 menurun dari angka sebelumnya yang sebesar US$ 100. Apa tujuan dari diberlakukannya aturan penurunan ini? Penurunan ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara produk buatan lokal dengan produk impor, mendorong produksi lokal, dan menghindari penyalahgunaan nilai pembebasan untuk tujuan komersial.

Aturan ini dimulai pada 10 Oktober 2018. Sehingga jelas bahwa aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri. Bea masuk dikenakan sebesar 7,5% dikenakan kepada impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$75. Pengenaan bea masuk berlaku untuk semua jenis barang.

Selain bea masuk, setiap importir akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

 

Impor 3 Barang di Bawah US$75, Total Lebih dari US$75

Apabila dua barang pertama memiliki nilai maksimal US$75, maka hanya barang ketiga saja yang terkena bea masuk dan pajak impor. Pengenaan bea masuk dan pajak impor tidak berlaku apabila akumulasi nilai barang kurang dari US$ 75. Pengetatan aturan Perpajakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah dengan cara mengandalkan sistem otomasi.

Contoh:

Wandari belanja online untuk membeli barang dan melakukan 3 kali transaksi dalam satu hari. Misalnya, transaksi 1 = USD 35, transaksi 2 = USD 25, dan transaksi 3 = USD 45. Transaksi 1 dan 2 dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor karena total transaksinya masih di bawah USD 75. Transaksi ke 3 yang sebesar USD 45 akan dikenakan bea masuk dan pajak belanja online luar negeri tersebut.

Dan pembelian barang dari luar negeri memang tidak dipungkiri akan dikenakan bea cukai Dan pajak yang diberikan semua tergantung dari kategori barang serta harga barang tersebut dan hal tersebut belum termasuk biaya pengiriman barang, apalagi saat barang tersebut masuk ke Indonesia.

Bagaimana solusinya untuk pengiriman yang mudah serta sudah termasuk biaya pajak masuk saat barang ke Indonesia?

Di Sindoshipping anda dapat melakukan pengiriman dengan biaya pengiriman sudah termasuk pajak didalamnya. Harga terjangkau dengan pengiriman dari Singapore ke seluruh indonesia

Dan mengapa harus menggunakan sindoshipping?

– Karena kami jasa pengiriman yang aman dan terpercaya

– Pengiriman ke seluruh dunia dengan harga yang kami berikan sangat kompetitif

Dan untuk pengiriman barang dari luar Singapore, biasanya akan dikenakan GST 7% untuk masuk ke Singapore sesuai dengan harga barang.

Jadi pengiriman anda lebih mudah tanpa ribet, kalian hanya di rumah saja kami akan kirimkan sampai ketujuan anda. Tanpa perlu memikirkan biaya pajak lagi barang anda akan aman saat masuk ke Indonesia. Sindoshipping pengiriman tanpa ribet solusi pengiriman saat masa pandemic. Happy Shipping All