Tentunya saat ingin mengirimkan barang dari luar negeri selain mencari ekspedi yang tepat, cepat dan aman selain itu kita tidak boleh lupa mengenai aturan ketentuan pajak masuk barang tersebut. Karena tidak semua barang bisa masuk dengan mudah ke Indonesia karena aturan yang berlaku dan biaya pajak masuk yang lumayan tinggi juga.
Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut:
- FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
- FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%
- Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
- Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
- Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
- Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
- Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
- Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
- Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina;
- Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya;
- Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina.
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Prinsip Umum
- Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diantar kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
- Tujuan pemeriksaan Bea Cukai adalah :
- Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masek ke wilayah Indonesia;
- Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku.
- Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi.
3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar).
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
- Semua kiriman yang telah ditetapkan Bea Masuk/ Pajaknya oleh Bea Cukai akan disertai Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) dan Nomor E-billing serta Invoice dari PT Pos Indonesia (Persero) berisi besaran Bea Masuk, Pajak dan Bea Lainnya yang harus dibayar penerima barang.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak kiriman Impor dapat dilakukan disemua Loket Kantor pos yang melayani Layanan Pospay dengan menyebutkan Nomor E-billing.
Dan tentunya melalui Sindo shipping kalian tidak perlu pusing dengan ketentuan pajak ataupun aturan jika mengirimkan menggunakan Pos Indonesia. Karena kita membantu kalian dari awal pengiriman pegurusan pajak masuk barang ke Indonesia sampai barang kalian di kirim ke alamat tujuan. Kita akan membantu proses semuanya. Dengan tujuan kami yang ingin memberikan rasa aman dan nyaman melalui pengiriman kami. Jadi kami selalu mengusahakan yang terbaik dalam penyediaan untuk pengiriman barang kalian. Serta biaya pengiriman yang kami tawarkan sudah included dengan tax pajak masuk ke Indonesia. Jadi jangan tunggu lagi, jika kalian ingin mengirimkan barang. Silahkan menghubungi kami di +6281296055142 atau visit Instagram kami di @sindoshipping.
HAPPY SHIPPING WITH SINDO SHIPPING!!
(Naskah: Vera Tim Sales Sindo Shipping)
Jangan lupa cek artikel informasi lainnya mengenai PRICE LIST OF SHIPPING TO INDONESIA 😉